Menaker Ida Jelaskan Program JKP bagi Pekerja Ter-PHK
Rabu, 07 April 2021 - 20:35 WIB
Namun hal ini tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia,
Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga menjelaskan pihaknya terus mematangkan pelaksanaan program JKP dengan menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker, kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK. Kita juga terus melakukan sosialiasasi kepada semua stakeholder terkait,” katanya. CM
Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga menjelaskan pihaknya terus mematangkan pelaksanaan program JKP dengan menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker, kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK. Kita juga terus melakukan sosialiasasi kepada semua stakeholder terkait,” katanya. CM
(ars)
Lihat Juga :