Menaker Ida Jelaskan Program JKP bagi Pekerja Ter-PHK

Rabu, 07 April 2021 - 20:35 WIB
Menaker menjelaskan program JKP bagi pekerja/buruh yang terkena PHK dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021).
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021) di Jakarta.

Menaker Ida mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, lalu di kemudian hari terkena PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.



"Manfaat bagi pekerja yang terPHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama enam bulan," katanya.

Manfaat lainnya adalah akses informasi pasar kerja juga akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!