Menhub Ungkap 27 Juta Orang Tetap Akan Mudik Meski Dilarang
Rabu, 07 April 2021 - 18:37 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan sebanyak 27 juta orang tetap akan mudik meskipun kegiatan itu telah dilarang oleh pemerintah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Perhubungan ( Menhub ), Budi Karya Sumadi mengatakan sebanyak 27 juta orang tetap akan mudik meskipun kegiatan itu telah dilarang oleh pemerintah. Karena itu, pemerintah akan bertindak tegas bila ada warga yang membandel.
Budi menuturkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan survei terhadap banyak responden. Hasilnya mengungkap bahwa ada 81 juta orang atau 33% warga yang mudik jika pemerintah tak melarang. Baca juga: DPR: Aturan Daerah Terkait Mudik Seharusnya Sesuai Putusan Pemerintah Pusat
Lalu, Budi juga mengungkap ada 27 juta atau 11% warga yang masih nekat mudik meskipun pemerintah telah melarang kegiatan yang sudah menjadi tradisi tersebut.
"Kami sampaikan bahwa Menhub melakukan suatu survei terhadap satu jumlah responden yang banyak, di mana apabila tidak ada larangan mudik, maka 33% orang masih mudik. Artinya ada 81 juta orang akan mudik. Tetapi kalau ada larangan mudik, orang yang ingin mudik 11% dengan angka 27 juta," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Presiden, Rabu (7/4/2021).
Budi menuturkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan survei terhadap banyak responden. Hasilnya mengungkap bahwa ada 81 juta orang atau 33% warga yang mudik jika pemerintah tak melarang. Baca juga: DPR: Aturan Daerah Terkait Mudik Seharusnya Sesuai Putusan Pemerintah Pusat
Lalu, Budi juga mengungkap ada 27 juta atau 11% warga yang masih nekat mudik meskipun pemerintah telah melarang kegiatan yang sudah menjadi tradisi tersebut.
"Kami sampaikan bahwa Menhub melakukan suatu survei terhadap satu jumlah responden yang banyak, di mana apabila tidak ada larangan mudik, maka 33% orang masih mudik. Artinya ada 81 juta orang akan mudik. Tetapi kalau ada larangan mudik, orang yang ingin mudik 11% dengan angka 27 juta," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Presiden, Rabu (7/4/2021).
Lihat Juga :