DPR: Aturan Daerah Terkait Mudik Seharusnya Sesuai Putusan Pemerintah Pusat

Rabu, 07 April 2021 - 17:48 WIB
loading...
DPR: Aturan Daerah Terkait Mudik Seharusnya Sesuai Putusan Pemerintah Pusat
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama. mengatakan ketentuan daerah terkait mudik seharusnya disesuaikan dengan pemerintah pusat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketentuan yang mengharuskan kendaraan masuk wilayah Jawa Tengah saat mudik Lebaran nanti mengantongi izin gubernur ditanggapi oleh anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama.

Suryadi mengatakan seharusnya ketentuan di daerah terkait urusan mudik Lebaran menyesuaikan keputusan pemerintah pusat. "Sebenarnya urusan mudik sudah ditetapkan pemerintah pusat. Harusnya ketentuan-ketentuan di daerah juga menyesuaikan, agar tidak terjadi miskomunikasi dengan masyarakat," ujar Suryadi Jaya Purnama kepada SINDOnews, Rabu (7/4/2021). Dia mengatakan, masalahnya bukan pada izin kepala daerah, tapi bagaimana agar pergerakan virus Covid-19 itu tidak terjadi. "Kalau kendaraan barang logistik dan pelyanan publik jangan sampai terganggu," tuturnya. Baca Juga: Mudik Lebaran, Kendaraan Masuk Jawa Tengah Harus Kantongi Izin Gubernur

Namun, dia sepakat pergerakan orang di saat pandemi Covid-19 ini perlu diperketat. "Agar tidak terjadi penularan," pungkasnya.

Diberitakan SINDOnews sebelumnya, kendaraan dari luar Jateng bakal tidak diizinkan masuk wilayah Jawa Tengah saat mudik Lebaran nanti. Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafrudin, Senin (5/4/2021).

Rencananya, Ditlantas Polda Jateng akan lakukan penyekatan di perbatasan provinsi saat libur lebaran . Penyekatan tersebut akan dilakukan total di jalur arteri maupun jalur tol pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. "Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada pembatasan yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada gubernur. Nanti akan kami sounding ke gubernur," kata Rudy.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)