Survei SMRC: Mayoritas Masyarakat Setuju Pembubaran HTI dan FPI
Selasa, 06 April 2021 - 20:04 WIB
JAKARTA - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis survei yang mengukur persepsi publik atas keputusan pemerintah membubarkan organisasi massa (ormas). Dua ormas yang dijadikan sasaran survei yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) .
Dari hasil tersebut, sebanyak 79% responden setuju atas pembubaran HTI oleh pemerintah. Untuk FPI, sebesar 59% setuju atas pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Kemudian, responden yang ditanyakan tahu atau tidak Ormas HTI ada, tercatat sebanyak 32%. Sisanya sebanyak 68% tidak mengetahui.
Baca juga: Menelisik Kedekatan SBY, Partai Demokrat dan Kelompok Radikal HTI-FPI
Selanjutnya, 79% responden telah mengetahui bahwa ormas HTI telah dilarang oleh pemerintah dan 13% tidak mengetahui. Di samping itu, di ormas FPI ada sebanyak 71% responden yang mengetahui ormas tersebut.
Seluruh responden yang mengetahui, ada sebanyak 77% juga mengetahui FPI dilarang.
Pulasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Populasi itu kemudian dipilih secara random (multistage random sampling).
Baca juga: Pemerintah Larang ASN Sumbang HTI dan FPI
Kemudian, tercatat ada 1.220 responden dengan margin of error rata-rata dari survei dengan ukuran sampel tersebut sebesar ±3.07%. Sementara tingkat kepercayaannya mencapai 95%.
Dari hasil tersebut, sebanyak 79% responden setuju atas pembubaran HTI oleh pemerintah. Untuk FPI, sebesar 59% setuju atas pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Kemudian, responden yang ditanyakan tahu atau tidak Ormas HTI ada, tercatat sebanyak 32%. Sisanya sebanyak 68% tidak mengetahui.
Baca juga: Menelisik Kedekatan SBY, Partai Demokrat dan Kelompok Radikal HTI-FPI
Selanjutnya, 79% responden telah mengetahui bahwa ormas HTI telah dilarang oleh pemerintah dan 13% tidak mengetahui. Di samping itu, di ormas FPI ada sebanyak 71% responden yang mengetahui ormas tersebut.
Seluruh responden yang mengetahui, ada sebanyak 77% juga mengetahui FPI dilarang.
Pulasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Populasi itu kemudian dipilih secara random (multistage random sampling).
Baca juga: Pemerintah Larang ASN Sumbang HTI dan FPI
Kemudian, tercatat ada 1.220 responden dengan margin of error rata-rata dari survei dengan ukuran sampel tersebut sebesar ±3.07%. Sementara tingkat kepercayaannya mencapai 95%.
(abd)
tulis komentar anda