KPK Ciduk 'Crazy Rich' Samin Tan di Kafe Kawasan MH Thamrin Jakarta

Selasa, 06 April 2021 - 17:46 WIB
Untuk tetap mengantisipasi penyebaran COVID–19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 13 Juli 2018 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang Tersangka yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Selama proses penyidikan perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi. Baca juga: Diborgol KPK, Ini Potret Bisnis Bos Borneo Lumbung Energy Samin Tan



Atas ulahnya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!