Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Anang Hermansyah: Angin Segar Ekosistem Musik

Selasa, 06 April 2021 - 16:48 WIB
Anggota DPR periode 2014-2019 ini menjelaskan, yang terpenting saat ini perlu adanya pengawasan pelaksanaan amanat PP 56/2021. "Terpenting bagaimana pelaksanaan aturan ini," ujar musikus asal Jember ini.

Dia memprediksi, jika pelaksanaan PP 56/2021 berjalan sesuai rencana maka akan memberi dampak konkret terhadap pendapatan royalti di Indonesia. "Secara logis, penerimaan royalti akan meningkat tajam," tambah Anang.Baca juga: Anggun Raih Gelar Artis Asia Terlaris Dunia di Ajang Penghargaan Musik Rusia

Hanya saja, kata Anang, untuk mencapai titik ideal dalam pendistribusian royalti, banyak langkah yang harus disiapkan. Salah satunya keberadaan Pusat Data Lagu sebagaimana tertuang dalam Bab II di Pasal 4-7 PP tersebut.

"Pusat Data Lagu ini tak lain adalah big data yang memiliki posisi penting karena dengan data ini outputnya persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel dan ekosistem musik menjadi lebih sehat," urai Anang.

Selain itu, kata Anang, keberadaan Sistem Informasi Lagu dan atau Musik (SILM)juga memiliki peran yang tak kalah penting dalam hal pendistribusian royalti lagu dan musik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!