Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Anang Hermansyah: Angin Segar Ekosistem Musik
Selasa, 06 April 2021 - 16:48 WIB
Musikus yang juga mantan anggota DPR, Anang Hermansyah. Fot/dpr.go.id
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Penerbitan aturan ini disambut positif, namun perlu percepatan pelaksanaan di lapangan. Musikus Anang Hermansyah menyambut positif terbitnya PP No 56 Tahun 2021 tentag Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Kendati terlambat, kata Anang, PP yang merupakan aturan turunan dari UU No 28 Tahun 2014 tentag Hak Cipta ini membawa angin segar bagi industri musik di Indonesia.
"PP No 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," kata Anang di Jakarta, Selasa (6/4/2021) dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews.Baca juga: PP Diteken Jokowi, Putar Lagu Orang di Kafe, Toko dan Radio Harus Bayar Royalti
Penerbitan aturan ini disambut positif, namun perlu percepatan pelaksanaan di lapangan. Musikus Anang Hermansyah menyambut positif terbitnya PP No 56 Tahun 2021 tentag Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Kendati terlambat, kata Anang, PP yang merupakan aturan turunan dari UU No 28 Tahun 2014 tentag Hak Cipta ini membawa angin segar bagi industri musik di Indonesia.
"PP No 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," kata Anang di Jakarta, Selasa (6/4/2021) dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews.Baca juga: PP Diteken Jokowi, Putar Lagu Orang di Kafe, Toko dan Radio Harus Bayar Royalti
Lihat Juga :