Heboh Telegram Kapolri, PWI: Yang Benar Kapolri Larang Polisi Bersikap Arogan

Selasa, 06 April 2021 - 15:24 WIB
Meskipun demikian, Ilham memaklumi bila wartawan atau organisasi media pers mengklarifikasi telegram kapolri tersebut kepada kepolisian agar diperoleh penjelasan yang lebih terang. ”Tidak disalahtafsirkan nanti oleh petugas polisi di lapangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru,” tuturnya.

Baca juga: Telegram Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Aparat, Ini Tanggapan DPR

Ihlam menjelaskan bahwa UU Pers tahun 1999 tersebut tidak memiliki aturan turunan berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang bisa ditasirkan eksekutif. Hal ini bereda dengan UU Pers sebelumnya, yaitu UU Pokok Pers bisa ditafsirkan sekehendak penguasa. Desain UU Pers No 40 memang ditujukan agar pers mengatur dirinya sendiri. Pengaturannya ditangani oleh Dewan Pers.

”Salah satu butir di Telegram itu menyebutkan dilarang menyiarkan tindakan polisi yang arogan. Kalau buat pers justru itu penting diberitakan sebagai koreksi kepada polisi. Yang benar, Kapolri harus melarang polisi bersikap arogan dalam melaksanakan tugas. Sudah pasti tidak ada video yang merekam peristiwa itu untuk disiarkan,” kata Ilham.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!