Larangan Media Tampilkan Arogansi Aparat, DPR: Biarkan Jurnalis Kerja Apa Adanya
Selasa, 06 April 2021 - 15:18 WIB
Wartawan yang tergabung dalam Koalisi Untuk Kemerdekaan dan Kebebasan Pers membentangkan poster ketika aksi solidaritas jurnalis di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/4/2021). FOTO/DOK.ANTARA/Nova Wahyudi
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengaku pihaknya enggan berspekulasi terlalu jauh terkait munculnya Telegram (TR) Kapolri yang dalam poin pertama disebutkan melarang mediamassa menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi yang diduga dilakukan oleh aparat.
"Jadi kita tidak masuk dulu terlalu jauh ya, mencurigai seperti itu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Lebih lanjut Adies mengatakan, pada prinsipnya apa yang dikeluarkan oleh media, maka hal itu berdasarkan etika jurnalistik dan dilindungi oleh undang-undang.
Baca juga: Polri Pastikan Telegram Kapolri untuk Internal dan Jajaran Divisi Humas
"Tentunya kan biarkan jurnalis bekerja apa adanya untuk menyampaikan berita-berita dengan baik. Bukan berita berita hoaks, berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Saya pikir kita tidak boleh mengebiri hak-hak daripada rekan jurnalis," katanya.
"Jadi kita tidak masuk dulu terlalu jauh ya, mencurigai seperti itu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Lebih lanjut Adies mengatakan, pada prinsipnya apa yang dikeluarkan oleh media, maka hal itu berdasarkan etika jurnalistik dan dilindungi oleh undang-undang.
Baca juga: Polri Pastikan Telegram Kapolri untuk Internal dan Jajaran Divisi Humas
"Tentunya kan biarkan jurnalis bekerja apa adanya untuk menyampaikan berita-berita dengan baik. Bukan berita berita hoaks, berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Saya pikir kita tidak boleh mengebiri hak-hak daripada rekan jurnalis," katanya.
Lihat Juga :