Legislator PDIP Minta Penegak Hukum Tegas Soal Pencemaran Sungai Malinau
Senin, 05 April 2021 - 17:00 WIB
Dia menjelaskan meskipun perusahaan tersebut telah berulang kali melakukan pencemaran berat, namun pemerintah daerah hingga pemerintah pusat terkesan tidak berdaya mengambil tindakan tegas. "PT KPUC itu kebal hukum, buktinya hingga hari ini belum ada tindakan yang diambil oleh berbagai instansi yang terkait," kata Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Lebih lanjut dia mengatakan penanganan jebolnya kolam penampungan limbah batu bara di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada 7 Februari 2021, juga tidak tuntas. Menurut Deddy, bukti-bukti pencemaran sudah sangat gamblang, ekosistem sungai rusak berat dan pasokan air minum terhenti tetapi PT KPUC tetap tak tersentuh.
Bahkan Deddy menerima laporan PT KPUC hingga hari ini masih sembunyi-sembunyi membuang limbah ke Sungai Malinau. "Saya sudah menulis surat kepada Gubernur hingga Menteri LHK, Kapolda Kalimantan Utara hingga Kapolri, tetapi belum mendapatkan jawaban resmi hingga hari ini," tutur Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini.
Deddy dalam waktu dekat berencana mengirimkan surat kembali dan menemui pimpinan instansi-instansi terkait untuk mendapatkan jawaban dari tindak lanjut proses penegakan hukumnya. "Saya setiap hari mendapatkan telepon dan pesan WA dari warga korban pencemaran Sungai Malinau tentang perkembangan penanganan kasus dan pertanggungjawaban KPUC. Saya harus memberikan jawaban kepada konstituen saya dan masyarakat terdampak," terang Deddy.
Deddy mengungkapkan dirinya mendapat informasi bahwa Polda Kalimantan Utara telah selesai melakukan pengumpulan bukti dan keterangan, demikian pula dari pihak Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Tetapi saya belum melihat kedua instansi itu bergerak untuk menuntaskan kasus perusakan lingkungan ini. Saya segera mencari tahu bagaimana perkembangannya," tandas Deddy.
Lebih lanjut dia mengatakan penanganan jebolnya kolam penampungan limbah batu bara di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada 7 Februari 2021, juga tidak tuntas. Menurut Deddy, bukti-bukti pencemaran sudah sangat gamblang, ekosistem sungai rusak berat dan pasokan air minum terhenti tetapi PT KPUC tetap tak tersentuh.
Bahkan Deddy menerima laporan PT KPUC hingga hari ini masih sembunyi-sembunyi membuang limbah ke Sungai Malinau. "Saya sudah menulis surat kepada Gubernur hingga Menteri LHK, Kapolda Kalimantan Utara hingga Kapolri, tetapi belum mendapatkan jawaban resmi hingga hari ini," tutur Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini.
Deddy dalam waktu dekat berencana mengirimkan surat kembali dan menemui pimpinan instansi-instansi terkait untuk mendapatkan jawaban dari tindak lanjut proses penegakan hukumnya. "Saya setiap hari mendapatkan telepon dan pesan WA dari warga korban pencemaran Sungai Malinau tentang perkembangan penanganan kasus dan pertanggungjawaban KPUC. Saya harus memberikan jawaban kepada konstituen saya dan masyarakat terdampak," terang Deddy.
Deddy mengungkapkan dirinya mendapat informasi bahwa Polda Kalimantan Utara telah selesai melakukan pengumpulan bukti dan keterangan, demikian pula dari pihak Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Tetapi saya belum melihat kedua instansi itu bergerak untuk menuntaskan kasus perusakan lingkungan ini. Saya segera mencari tahu bagaimana perkembangannya," tandas Deddy.
Lihat Juga :