Kasus Bansos COVID-19, Saksi Ungkap Kongkalikong Pejabat Kemensos dengan Terdakwa
Senin, 05 April 2021 - 21:19 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan paket Bantuan Sosial ( Bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabuke.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin pada persidangan hari ini. Dalam persidangan, Rajif mengungkap dugaan kongkalikong terdakwa Harry Van Sidabuke dengan penjabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Awalnya, terdakwa Harry Van Sidabuke mengonfirmasi Rajif soal ada adanya keluhan dari pegawai PT Mandala Hamonangan Sude untuk mendapatkan tanda tangan dari pejabat Kemensos. "Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko, kecuali Harry yang meminta?" tanya terdakwa Harry Van Sidabuke kepada saksi Rajif di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
"Pernah, saya lupa pastinya. Kayanya lebih dari satu kali," timpal Rajif mendengar pertanyaan Harry.
Rajif kemudian menceritakan bahwa anak buahnya di PT Mandala Hamonangan Sude memang pernah kesulitan untuk mendapatkan tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) dari PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso. Hal itu berbanding terbalik ketika yang meminta tanda tangan adalah Harry Van Sidabuke.
"Jadi betul harus saya ya yang mintakan?" ujar Harry menegaskan ke Rajif.
"Iya betul," jawab Rajif.
Sekadar informasi, konsultan hukum, Harry Van Sidabuke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabuke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabuke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos COVID-19.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin pada persidangan hari ini. Dalam persidangan, Rajif mengungkap dugaan kongkalikong terdakwa Harry Van Sidabuke dengan penjabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Awalnya, terdakwa Harry Van Sidabuke mengonfirmasi Rajif soal ada adanya keluhan dari pegawai PT Mandala Hamonangan Sude untuk mendapatkan tanda tangan dari pejabat Kemensos. "Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko, kecuali Harry yang meminta?" tanya terdakwa Harry Van Sidabuke kepada saksi Rajif di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
"Pernah, saya lupa pastinya. Kayanya lebih dari satu kali," timpal Rajif mendengar pertanyaan Harry.
Rajif kemudian menceritakan bahwa anak buahnya di PT Mandala Hamonangan Sude memang pernah kesulitan untuk mendapatkan tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) dari PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso. Hal itu berbanding terbalik ketika yang meminta tanda tangan adalah Harry Van Sidabuke.
"Jadi betul harus saya ya yang mintakan?" ujar Harry menegaskan ke Rajif.
"Iya betul," jawab Rajif.
Sekadar informasi, konsultan hukum, Harry Van Sidabuke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabuke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabuke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos COVID-19.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
(kri)
tulis komentar anda