Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Djoko Tjandra: Saya Perlu Pikir-pikir Dulu

Senin, 05 April 2021 - 18:29 WIB
Djoko Tjandra mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI atau menerima putusan hakim tersebut. Foto/MNC Media/Ariedwi
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ).

Putusan hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, JPU hanya menuntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra. Baca juga: Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra Ditolak, Ini Alasan Hakim





Djoko Tjandra mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI atau menerima putusan hakim tersebut. Ia meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir-pikir lebih dahulu.

"Saya perlu pikir-pikir dulu," ujar Djoko Tjandra usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis yang memimpin jalannya persidangan memutuskan memberi waktu selama satu pekan kepada Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, maupun tim JPU, untuk berpikir-pikir. "Baiklah, saudara memiliki waktu 7 hari untuk mempelajari putusan," kata Hakim Damis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!