Hindari Kisruh Jilid II, AHY Disarankan Segera Konsolidasi Internal

Minggu, 04 April 2021 - 18:30 WIB
"Jadi pembelajaran untuk oknum politikus jangan main-main, apalagi mau mengambil alih partai dengan cara-cara inkonstitusional, membegal parpol dan membegal demokrasi," tutur Pangi, Sabtu 3 April 2021.Baca juga: Fakta-fakta Konflik Demokrat: Dari Isu Kudeta, Pemecatan hingga Sikap Menkumham

Dia menilai, keputusan Menkumham Yasonna Laoly menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah terkait dengan penegakan hukum. "Kita hormat dengan Kemenkumham yang bisa objektif. Penegakan hukum masih berjalan dan demokrasi diselamatkan. Sehingga trust terhadap hukum masih ada di Tanah Air," lanjutnya.

Pangi menuturkan, jika kepengurusan KLB Deli Serdang disahkan oleh Kemenkumham maka kondisi partai politik menjadi kacau.

Sebab, sambung dia, partai politik dirundung kecemasan munculnya gangguan soliditas yang ditimbulkan oleh pihak eksternal yang terkait dengan pemerintah. "Partai politik bisa trauma dan khawatir, karena bisa jadi kondisi yang sama menyasar partai mereka untuk di kudeta secara inkonstitusional," ujarnya.

Dia berharap kinerja pemerintah melalui Kemenkumham ini dapat terus menjadi pegangan untuk partai politik di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!