Terlanjur Basah, Kubu Moeldoko dkk Diyakini Tak Akan Berdiam Diri
Sabtu, 03 April 2021 - 14:12 WIB
“Meski secara psikologis Demokrat KLB babak belur, tapi dalam pertarungan tanpa kata akhir. Sekecil apa pun kemungkinan pasti dikapitalisasi untuk menang,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Kunto Adi Wibowo menilai satu-satunya jalan yang bisa ditempuh kubu Moeldoko adalah membawa persoalan ke meja hijau. “Satu-satunya yaitu mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Kunto kepada SINDOnews secara terpisah.
Kunto pun menilai sangat memungkinkan kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Mereka akan sangat mungkin mengajukan gugatan itu ke PTUN, tapi apakah itu akan berhasil atau tidak, saya juga enggak tahu,” kata Kunto.
Adapun salah satu hal yang bisa menjadi objek gugatan kubu Moeldoko adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. “Yang dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan dalam sebuah organisasi, nah itu mungkin review AD/ART itu karena kemarin kan penolakan dari Menteri Hukum dan HAM terhadap pengajuan hasil KLB Deli Serdang-nya Pak Moeldoko itu ditolak karena syaratnya belum sesuai, karena Menkumham ternyata menggunakan AD/ART yang tahun 2020 sebelum direvisi oleh KLB Deli Serdang,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Kunto Adi Wibowo menilai satu-satunya jalan yang bisa ditempuh kubu Moeldoko adalah membawa persoalan ke meja hijau. “Satu-satunya yaitu mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Kunto kepada SINDOnews secara terpisah.
Kunto pun menilai sangat memungkinkan kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Mereka akan sangat mungkin mengajukan gugatan itu ke PTUN, tapi apakah itu akan berhasil atau tidak, saya juga enggak tahu,” kata Kunto.
Adapun salah satu hal yang bisa menjadi objek gugatan kubu Moeldoko adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. “Yang dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan dalam sebuah organisasi, nah itu mungkin review AD/ART itu karena kemarin kan penolakan dari Menteri Hukum dan HAM terhadap pengajuan hasil KLB Deli Serdang-nya Pak Moeldoko itu ditolak karena syaratnya belum sesuai, karena Menkumham ternyata menggunakan AD/ART yang tahun 2020 sebelum direvisi oleh KLB Deli Serdang,” katanya.
(dam)
tulis komentar anda