Sindir SP3 Kasus BLBI, Mantan Jubir KPK: Bukti Manfaat Revisi UU KPK

Kamis, 01 April 2021 - 21:07 WIB
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah mengkritisi keputusan KPK yang menghentikan kasus dugaan korupsi BLBI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi atas tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) bersama-sama Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Kabar penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itupun mendapat banyak respons. Salah satunya dari mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, diterbitkannya SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim merupakan buah tangan dari revisi undang-undang KPK.

"Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK ????," cuit Febri seperti dikutip dari akun Twitternya @febridiansyah, Kamis (1/4/2021).

Febri menyebut SP3 kasus Sjamsul Nursalim merupakan yang pertama dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu. Padahal dalam kasus itu ada indikasi kerugian negara hingga puluhan miliar. "Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4,58Triliun," jelasnya.



Febri pun seakan menyindir pimpinan KPK era Firli Bahuri yang mengaku tidak dilemahkan meski UU KPK telah direvisi. "Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK," katanya.

"Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim (SN) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua BPPN terkait proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ungkap Alex.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More