KPK Sebut Bupati Bandung Barat Melanggar Sumpah Jabatan Kepala Daerah
Kamis, 01 April 2021 - 18:59 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap dari Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna (AUS) yang melakukan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut apa yang dilakukan oleh Aa Umbara tidak sesuai dengan etika seorang kepala daerah. "Perbuatan AUS selaku kepala daerah yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan pandemi Covid 19 namun terlibat dalam pengadaan tersebut, merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan Etika pengadaan dan peraturan pengadaan barang/jasa, dan perbuatan tersebut melanggar sumpah jabatan seorang kepala daerah," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Menurut Alexander, dalam sumpah tersebut kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya," imbuhnya.
Maka dari itu, Alexander meminta kepada seluruh kepala daerah agar tidak melakukan korupsi. Apalagi menggunakan jabatannya secara sewenang-wenang. "KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah selaku kepala daerah dengan tidak melakukan praktik dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya," jelasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) serta pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut apa yang dilakukan oleh Aa Umbara tidak sesuai dengan etika seorang kepala daerah. "Perbuatan AUS selaku kepala daerah yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan pandemi Covid 19 namun terlibat dalam pengadaan tersebut, merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan Etika pengadaan dan peraturan pengadaan barang/jasa, dan perbuatan tersebut melanggar sumpah jabatan seorang kepala daerah," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Menurut Alexander, dalam sumpah tersebut kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya," imbuhnya.
Maka dari itu, Alexander meminta kepada seluruh kepala daerah agar tidak melakukan korupsi. Apalagi menggunakan jabatannya secara sewenang-wenang. "KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah selaku kepala daerah dengan tidak melakukan praktik dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya," jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) serta pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda