KPK: SP3 Kasus BLBI Demi Kepastian Hukum

Kamis, 01 April 2021 - 18:41 WIB
Sjamsul dan Itjih merupakan‎ tersangka sekaligus buronan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor BDNI.‎ KPK sendiri telah menetapkan keduanya sebagai buronan dengan meminta bantuan Polri.

Dalam perkara ini, Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Namun kemudian, KPK tak kunjung berhasil menangkap keduanya yang disinyalir berada di luar negeri. Hingga akhirnya, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!