Harkitnas Momentum Benahi Sistem Kesehatan Nasional
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:36 WIB
"Koordinasi antara pemerintah dan masyarakat terjalin dengan baik. Selain arahan langkah-langkah kesehatan masyarakat, pemerintah menjaga persediaan kebutuhan dasar masyarakat, seperti meningkatkan dan melengkapi rumah sakit regional," terangnya.
Sementara itu, Ketum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa mengkritik penerapan sistem kesehatan nasional (SKN). Menurutnya, SKN mempunyai banyak masalah, seperti disharmoni peraturan perundang-undangan. Ini mengakibatkan terjadinya tumpang tindih peraturan.
Mahesa mendorong adanya harmonisasi Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit Menular, Penanggulangan Bencana, dan Kekarantinaan Wilayah. Selain itu, dia menyoroti pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kesehatan yang tidak ditopang oleh regulasi yang tepat, misalnya rekam medis dan resep eletronik.
Dunia kesehatan Indonesia masih butuh banyak pembenahan karena mempunyai bolong di sana-sini. Dia mencontohkan pengawasan terhadap logistik, sumber daya manusia, dan pelayanan kesehatan, masih rendah.
Mahesa memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar meningkatkan dasar hukum SKN dari peraturan presiden (perpres) menjadi UU. "Ini bisa dikatagorikan sebagai omnibus law bidang kesehatan. SKN tidak bisa dipisahkan dari aspek pendidikan. Oleh karena itu, perlu sinergitas antara pelayanan dan pendidikan di bidang kesehatan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa mengkritik penerapan sistem kesehatan nasional (SKN). Menurutnya, SKN mempunyai banyak masalah, seperti disharmoni peraturan perundang-undangan. Ini mengakibatkan terjadinya tumpang tindih peraturan.
Mahesa mendorong adanya harmonisasi Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit Menular, Penanggulangan Bencana, dan Kekarantinaan Wilayah. Selain itu, dia menyoroti pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kesehatan yang tidak ditopang oleh regulasi yang tepat, misalnya rekam medis dan resep eletronik.
Dunia kesehatan Indonesia masih butuh banyak pembenahan karena mempunyai bolong di sana-sini. Dia mencontohkan pengawasan terhadap logistik, sumber daya manusia, dan pelayanan kesehatan, masih rendah.
Mahesa memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar meningkatkan dasar hukum SKN dari peraturan presiden (perpres) menjadi UU. "Ini bisa dikatagorikan sebagai omnibus law bidang kesehatan. SKN tidak bisa dipisahkan dari aspek pendidikan. Oleh karena itu, perlu sinergitas antara pelayanan dan pendidikan di bidang kesehatan," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda