10 Kapal Kasus Penangkapan Ikan Ilegal Dimusnakan Kejagung
Rabu, 31 Maret 2021 - 22:08 WIB
JAKARTA - 10 kapal asing berbendera Vietnam yang merupakan bukti dari kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Kepulauan Riau (Kepri), dimusnakan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu (31/3/2021).
Menurut Leonard, pemusnahan barang bukti itu itu telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi pemusnahan kapal tangkap ikan juga disaksikan Kejaksaan Negeri Natuna dan Karimun.
Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan oleh didampingi oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bekerja sama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Leonard.
Berikut 10 kapal yang dimusnahkan pihak Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Kepri:
1. Kapal KNF 7788
2. Kapal KG 95270 TS dengan terpidana Danh Chung
3.Kapal KG 93160 TS dengan terpidana Le Ba Phuc
4. Kapal BV 92468 TS dengan terpidana Bui Minh Thanh
Menurut Leonard, pemusnahan barang bukti itu itu telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi pemusnahan kapal tangkap ikan juga disaksikan Kejaksaan Negeri Natuna dan Karimun.
Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan oleh didampingi oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bekerja sama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Leonard.
Berikut 10 kapal yang dimusnahkan pihak Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Kepri:
1. Kapal KNF 7788
2. Kapal KG 95270 TS dengan terpidana Danh Chung
3.Kapal KG 93160 TS dengan terpidana Le Ba Phuc
4. Kapal BV 92468 TS dengan terpidana Bui Minh Thanh
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda