Ketua KPK Ingatkan Pejabat Serahkan LHKPN: Jangan Lupa atau Pura-pura Lupa
Rabu, 31 Maret 2021 - 22:24 WIB
"Dari sana, masyarakat bisa melihat wajar tidaknya harta dan kekayaan yang disampaikan oleh penyelenggara negara. Jika melihat ada yang ganjil (LHKPN penyelenggara negara), masyarakat dapat melaporkannya pada kolom komentar yang tersedia, tinggal ditulis harta dan kekayaan apa saja yang tidak wajar atau belum disampaikan abdi negara tersebut," tuturnya.
Firli kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara, abdi negara seantero negeri ini maupun di manca negara, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
"Tidak ada yang sukar dalam membuat LHKPN, terlebih lagi sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," katanya. n
Sebenarnya, kata dia, hanya perlu beberapa jam saja untuk membuat LHKPN sesuai dengan prosedur namun butuh berhari-hari bahkan
Saat ini seluruh wajib lapor juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN sehingga kami memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu yang jatuh pada hari ini.
Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Firli mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap, karena hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan KPK umumkan ke publik.
"Jangan lupa atau pura-pura lupa apalagi tidak memperdulikan kewajiban menyampaikan LHKPN, jangan memantik kecurigaan masyarakat yang sudah tentu dapat menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan langkah dan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penindakan terhadap harta dan kekayaan oknum penyelenggara negara, yang kedapatan tidak melaporkan LHKPN," tutur Firli.
Firli kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara, abdi negara seantero negeri ini maupun di manca negara, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
"Tidak ada yang sukar dalam membuat LHKPN, terlebih lagi sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," katanya. n
Sebenarnya, kata dia, hanya perlu beberapa jam saja untuk membuat LHKPN sesuai dengan prosedur namun butuh berhari-hari bahkan
Saat ini seluruh wajib lapor juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN sehingga kami memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu yang jatuh pada hari ini.
Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Firli mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap, karena hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan KPK umumkan ke publik.
"Jangan lupa atau pura-pura lupa apalagi tidak memperdulikan kewajiban menyampaikan LHKPN, jangan memantik kecurigaan masyarakat yang sudah tentu dapat menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan langkah dan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penindakan terhadap harta dan kekayaan oknum penyelenggara negara, yang kedapatan tidak melaporkan LHKPN," tutur Firli.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda