Ketua KPK Ingatkan Pejabat Serahkan LHKPN: Jangan Lupa atau Pura-pura Lupa

Rabu, 31 Maret 2021 - 22:24 WIB
loading...
Ketua KPK Ingatkan Pejabat Serahkan LHKPN: Jangan Lupa atau Pura-pura Lupa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hari ini, Rabu 31 Maret 2021 merupakan batas akhir waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020, bagi setiap penyelenggara negara direpublik ini.

Data sementara per tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan pukul 23.59 WIB, tingkat pelaporan LHKPN para penyelenggara negara yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 91,67%.

Adapun rinciannya sebagai berikuit:

1. Bidang Eksekutif, tingkat kepatuhan sebesar 91,88% dimana dari 306.398 wajib lapor, sebanyak 281.519 telah menyerahkan LHKPN sementara 24.879 belum melaporkan ke KPK.

2. Bidang Yudikatif, tingkat kepatuhan sebesar 98,05% dimana dari 19.778 wajib lapor, sebanyak 19.392 telah menyerahkan LHKPN sementara 386 belum melaporkan ke KPK.

3. Bidang Legislatif MPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 60 % dimana dari 10 wajib lapor, sudah 6 yang menyerahkan LHKPN sementara 4 lainnya belum melaporkan ke KPK.

4. Bidang Legislatif DPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 35,55% dimana dari 571 wajib lapor, baru 203 yang menyerahkan LHKPN dan 368 lainnya belum melaporkan ke KPK.

5. Bidang Legislatif DPD RI, tingkat kepatuhan sebesar 74,26%% dimana dari 136 wajib lapor, sudah 101 anggota yang melaporkan sementara 35 lainnya belum melaporkan

6. Bidang Legislatif DPRD, tingkat kepatuhan sebesar 78,48%% dimana dari 19.286 wajib lapor, sudah 15.215 yang menyerahkan LHKPN sementara 4.171 anggota belum melaporkan ke KPK.

7. Bidang BUMN dan BUMD, tingkat kepatuhan sebesar 91,67% dimana dari 378.278 wajib lapor, sebanyak 346.758 telah menyerahkan LHKPN sementara 31.520 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri berharap persentase laporan LHKPN penyelenggara negara yang tercatat 91.67 % Pertanggal 30 Maret Pukul 23.59 WIB, menjadi genap 100 % sebelum pergantian hari yakni pukul 00.00 WIB.

"Kami ingatkan kembali, LHKPN adalah potret sederhana kejujuran seorang penyelenggara dan abdi negara," kata Firli dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Rabu (31/3/2021).

Dia menjelaskan kepatutan dalam kepatuhan saat menyampaikan LHKPN, merupakan cerminan jiwa dan jati diri serta kepribadian baik seorang penyelenggara negara, yang memang layak dan pantas diberi kepercayaan sebagai seorang pejabat negara direpublik ini.

Bagi penyelenggara negara, kata dia, LHKPN seygyanya berfungsi sebagai alarm untuk mengukur wajar tidaknya harta atau halal-haram kekayaan yang diperoleh dari gaji sebagai seorang penyelenggara negara.

"Inilah entry point dari LHKPN yang diharapkan dapat menimbulkan budaya dan rasa malu jika hartanya bertambah secara tidak wajar atau tidak sebanding dengan pendapatan seorang penyelenggara negara, dan takut apabila kekayaan melimpah bukan berasal dari gajinya sebagai abdi negara," tuturnya.

Dengan kata lain, kata dia, LHKPN memiliki fungsi pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi yang penekanannya kembali kepada diri pribadi para penyelenggara negara, agar mereka senantiasa menjaga integritas, kesederhanaan, jujur dan takut korupsi.

"Karena kejahatan kemanusiaan tersebut dapat diketahui dari melejitnya jumlah harta dan kekayaan yang tidak sebanding dengan pendapatannya, pada LHKPN," tuturnya.

Dia mengakui peran masyarakat dalam memantau kepatutan serta kejujuran para penyelenggaran negara dalam menyampaikan LHKPN, juga sangat penting dan dibutuhkan.

Firli menjelaskan, masyarakat dapat mengetahui harta kekayaan penyelenggara dengan mengetik nama penyelenggara negara yang dimaksud pada kolom search di laman e-Announcement LHKPN pada e-lhkpn.kpk.go.id dan setelah menekan tombol search, maka akan keluar ikhtisar LHKPN penyelenggara negara yang bersangkutan.

"Dari sana, masyarakat bisa melihat wajar tidaknya harta dan kekayaan yang disampaikan oleh penyelenggara negara. Jika melihat ada yang ganjil (LHKPN penyelenggara negara), masyarakat dapat melaporkannya pada kolom komentar yang tersedia, tinggal ditulis harta dan kekayaan apa saja yang tidak wajar atau belum disampaikan abdi negara tersebut," tuturnya.

Firli kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara, abdi negara seantero negeri ini maupun di manca negara, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

"Tidak ada yang sukar dalam membuat LHKPN, terlebih lagi sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," katanya. n

Sebenarnya, kata dia, hanya perlu beberapa jam saja untuk membuat LHKPN sesuai dengan prosedur namun butuh berhari-hari bahkan

Saat ini seluruh wajib lapor juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN sehingga kami memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu yang jatuh pada hari ini.

Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Firli mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap, karena hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan KPK umumkan ke publik.

"Jangan lupa atau pura-pura lupa apalagi tidak memperdulikan kewajiban menyampaikan LHKPN, jangan memantik kecurigaan masyarakat yang sudah tentu dapat menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan langkah dan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penindakan terhadap harta dan kekayaan oknum penyelenggara negara, yang kedapatan tidak melaporkan LHKPN," tutur Firli.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2015 seconds (0.1#10.140)