Mabes Polri Diserang, Begini Tanggapan Ahli Psikologi Forensik
Rabu, 31 Maret 2021 - 21:11 WIB
JAKARTA - Merespons aksi serangan di Mabes Polri , ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai sejumlah kalangan menyebutnya aksi nekat yang dilakukan oleh pelaku mengesankan pelaku tidak pakai kalkulasi.
"Saya justru membayangkan ini bukan hanya serangan terencana terhadap polisi. Bukan sebatas ingin memviktimisasi polisi," katanya, Rabu (31/3/2021).
Menurut dia, pelaku pasti bisa membayangkan risiko yang akan dia hadapi saat menyerang di pusat jantung lembaga kepolisian tersebut. Jadi, kata dia, serangan tersebut sekaligus merupakan aksi terencana untuk bunuh diri (suicide by cops). "Sisi lain, apakah setiap serangan termasuk penembakan terhadap polisi bisa disebut sebagai aksi teror?" katanya.
Reza menjelaskan, di Amerika Serikat, mengacu The Serve and Protection Act, serangan terhadap aparat penegak hukum disebut sebagai hate crime, bukan terrorism. Di Indonesia boleh beda, tentunya. Penyebutan hate crime menunjukkan bahwa pelaku penembakan yang menyasar polisi tidak serta-merta disikapi sebagai (terduga) teroris.
Menurutnya, butuh cermatan spesifik kejadian per kejadian, untuk memprosesnya secara hukum dengan pasal yang tepat sekaligus menangkal kejadian berikutnya secara tepat sasaran.
"Saya justru membayangkan ini bukan hanya serangan terencana terhadap polisi. Bukan sebatas ingin memviktimisasi polisi," katanya, Rabu (31/3/2021).
Menurut dia, pelaku pasti bisa membayangkan risiko yang akan dia hadapi saat menyerang di pusat jantung lembaga kepolisian tersebut. Jadi, kata dia, serangan tersebut sekaligus merupakan aksi terencana untuk bunuh diri (suicide by cops). "Sisi lain, apakah setiap serangan termasuk penembakan terhadap polisi bisa disebut sebagai aksi teror?" katanya.
Reza menjelaskan, di Amerika Serikat, mengacu The Serve and Protection Act, serangan terhadap aparat penegak hukum disebut sebagai hate crime, bukan terrorism. Di Indonesia boleh beda, tentunya. Penyebutan hate crime menunjukkan bahwa pelaku penembakan yang menyasar polisi tidak serta-merta disikapi sebagai (terduga) teroris.
Menurutnya, butuh cermatan spesifik kejadian per kejadian, untuk memprosesnya secara hukum dengan pasal yang tepat sekaligus menangkal kejadian berikutnya secara tepat sasaran.
(zik)
tulis komentar anda