Argumentasi Hukum Kubu AHY Setelah Demokrat Moeldoko Ditolak Menkumham

Rabu, 31 Maret 2021 - 14:59 WIB
Baca juga: Pemerintah Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko, Andi Arief: Keputusan Tepat

Di sisi lain berdasarkan standing hukum yang ada khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum Menkumham tidak bisa memproses permohonan pertemuan deli serdang yang di klaim sebagai KLB.

Menurutnya, setiap warga negara, pemerintah termasuk Kemenkumhan tidak mungkin akan menafsirkan UU, karena itu bukan kewenangannya.

Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak Menkumham, AHY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat

Dalam konteks itulah karena ketentuan UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 khususnya yang terkait dengan pendaftaran perubahan AD/ART dan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat sangat eksplisit, maka demi hukum pihaknya sepenuhnya yakin Kemenkumham akan tegas menolak permohonan mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!