Argumentasi Hukum Kubu AHY Setelah Demokrat Moeldoko Ditolak Menkumham

Rabu, 31 Maret 2021 - 14:59 WIB
Politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyebut Loud and Clear pernyataan yang disampaikan Menkumham Yasonna terkait keputusan menolak kubu Moeldoko. Foto/Okezone
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyebut 'Loud and Clear' pernyataan Pers yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait keputusan menolak kepengurusan PD kubu Moeldoko.

Baca juga: Sarankan Instropeksi Diri, Demokrat Siap Terima Moeldoko



"Saya sejak awal tidak pernah ragu sedikitpun. Saya yakin seyakin-yakinnya Menkumham akan menolah permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan deli serdang yang diklaim sebagai KLB," ujar Didik, Rabu (31/3/2021).

Menurut Didik, dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut mengingat pengusulan, pelaksanaan dan keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) tersebut Inkonstitusional dan Illegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!