Mahfud MD: Papua dan NKRI Sudah Final, Tak Bisa Diganggu Gugat
Rabu, 31 Maret 2021 - 09:12 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukm) Mahfud MD menegaskan keberadaan Papua bagian Indonesia tidak bisa diganggu gugat.
"Ada yang menyarankan, terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dan berbagai organisasinya itu menyatakan bahwa Papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Kami ingin tegaskan bahwa hubungan Papua dan NKRI sudah bersifat final tidak bisa diganggu gugat," kata Mahfud dalam keterangan video, dikutip Rabu (31/3/2021).
Oleh karena itu, dia memastikan pemerintah akan menjaga Papua dengan segala daya dan upayanya. Baik itu melalui pendekatan ekonomi, sosial, hingga politik.
Baginya, masalah pemisahan Papua dari Indonesia sudah tak lagi dipersoalkan sejak Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Tahun 1969. Dari hasil Pepera tersebut PBB menyatakan Indonesia berhak untuk mempertahankannya dengan kekuatan politik ataupun militer.
"Jadi Majelis Umum PBB waktu itu menyatakan gasil Pepera di bulan Agustus 1969, dan sudah final. Bisa dipertahankan dengan kekuatan militer, kekuatan politik, dan sebagainya oleh Indonesia," ucapnya.
Eks Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden Gus Dur ini menyatatakan, isu ihwal kemerdekaan Papua pada saat ini sudah jarang dibahas di Dunia Internasional. Sebab, Papua wilayah Papua tidak masuk ke dalam daftar komite 24 PBB.
Komite 24 itu merupakan wilayah yang berpeluang menjadi negara sendiri. Sebagai contoh adalah Timor Lestebpada saat hendak memisahkan diri dari Indonesia.
"Sekarang ini, di dunia internasional, isu Papua merdeka sudah tidak banyak, di forum-forum internasional sejak beberapa tahun tidak diagendakan lagi untuk dibicarakan mengenai kemerdekaan Papua. Karena dia tidak masuk di dalam Daftar Komite 24," tuturnya.
"Oleh sebab itu ini adalah prinsip dan harus kita tegaskan kepada siapapun, bahwa hubungan Papua Barat dan Papua itu sudah final dengan Indonesia," tuturnya.
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
"Ada yang menyarankan, terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dan berbagai organisasinya itu menyatakan bahwa Papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Kami ingin tegaskan bahwa hubungan Papua dan NKRI sudah bersifat final tidak bisa diganggu gugat," kata Mahfud dalam keterangan video, dikutip Rabu (31/3/2021).
Oleh karena itu, dia memastikan pemerintah akan menjaga Papua dengan segala daya dan upayanya. Baik itu melalui pendekatan ekonomi, sosial, hingga politik.
Baginya, masalah pemisahan Papua dari Indonesia sudah tak lagi dipersoalkan sejak Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Tahun 1969. Dari hasil Pepera tersebut PBB menyatakan Indonesia berhak untuk mempertahankannya dengan kekuatan politik ataupun militer.
"Jadi Majelis Umum PBB waktu itu menyatakan gasil Pepera di bulan Agustus 1969, dan sudah final. Bisa dipertahankan dengan kekuatan militer, kekuatan politik, dan sebagainya oleh Indonesia," ucapnya.
Baca Juga
Eks Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden Gus Dur ini menyatatakan, isu ihwal kemerdekaan Papua pada saat ini sudah jarang dibahas di Dunia Internasional. Sebab, Papua wilayah Papua tidak masuk ke dalam daftar komite 24 PBB.
Komite 24 itu merupakan wilayah yang berpeluang menjadi negara sendiri. Sebagai contoh adalah Timor Lestebpada saat hendak memisahkan diri dari Indonesia.
"Sekarang ini, di dunia internasional, isu Papua merdeka sudah tidak banyak, di forum-forum internasional sejak beberapa tahun tidak diagendakan lagi untuk dibicarakan mengenai kemerdekaan Papua. Karena dia tidak masuk di dalam Daftar Komite 24," tuturnya.
"Oleh sebab itu ini adalah prinsip dan harus kita tegaskan kepada siapapun, bahwa hubungan Papua Barat dan Papua itu sudah final dengan Indonesia," tuturnya.
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
(dam)
tulis komentar anda