Mahfud MD: Papua dan NKRI Sudah Final, Tak Bisa Diganggu Gugat
Rabu, 31 Maret 2021 - 09:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukm) Mahfud MD menegaskan keberadaan Papua bagian Indonesia tidak bisa diganggu gugat.
"Ada yang menyarankan, terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dan berbagai organisasinya itu menyatakan bahwa Papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Kami ingin tegaskan bahwa hubungan Papua dan NKRI sudah bersifat final tidak bisa diganggu gugat," kata Mahfud dalam keterangan video, dikutip Rabu (31/3/2021).
Oleh karena itu, dia memastikan pemerintah akan menjaga Papua dengan segala daya dan upayanya. Baik itu melalui pendekatan ekonomi, sosial, hingga politik.
Baginya, masalah pemisahan Papua dari Indonesia sudah tak lagi dipersoalkan sejak Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Tahun 1969. Dari hasil Pepera tersebut PBB menyatakan Indonesia berhak untuk mempertahankannya dengan kekuatan politik ataupun militer.
"Jadi Majelis Umum PBB waktu itu menyatakan gasil Pepera di bulan Agustus 1969, dan sudah final. Bisa dipertahankan dengan kekuatan militer, kekuatan politik, dan sebagainya oleh Indonesia," ucapnya.Baca juga: Soal Pengambilalihan Kantor DPP Demokrat, Kubu Moeldoko: Apa Masih Layak Dipercaya Ucapan Andi Arief?
"Ada yang menyarankan, terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dan berbagai organisasinya itu menyatakan bahwa Papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Kami ingin tegaskan bahwa hubungan Papua dan NKRI sudah bersifat final tidak bisa diganggu gugat," kata Mahfud dalam keterangan video, dikutip Rabu (31/3/2021).
Oleh karena itu, dia memastikan pemerintah akan menjaga Papua dengan segala daya dan upayanya. Baik itu melalui pendekatan ekonomi, sosial, hingga politik.
Baginya, masalah pemisahan Papua dari Indonesia sudah tak lagi dipersoalkan sejak Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Tahun 1969. Dari hasil Pepera tersebut PBB menyatakan Indonesia berhak untuk mempertahankannya dengan kekuatan politik ataupun militer.
"Jadi Majelis Umum PBB waktu itu menyatakan gasil Pepera di bulan Agustus 1969, dan sudah final. Bisa dipertahankan dengan kekuatan militer, kekuatan politik, dan sebagainya oleh Indonesia," ucapnya.Baca juga: Soal Pengambilalihan Kantor DPP Demokrat, Kubu Moeldoko: Apa Masih Layak Dipercaya Ucapan Andi Arief?