GeNose Jadi Syarat Perjalanan Seluruh Moda Transportasi, IDI: Jangan Nekat

Rabu, 31 Maret 2021 - 08:41 WIB
Aturan penggunaan GeNose C19 ini telah diatur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

"Berdasarkan SE Nomor 12, GeNose menjadi alternatif opsi prasyarat yang harus ditunjukkan oleh pelaku perjalanan. Keputusan ini disepakati kementerian/lembaga terkait untuk mendukung kegiatan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19," ungkap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Baca juga: Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April

Sementara, salah satu poin dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 pada angka 3 huruf b yang memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan, berbunyi:

"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!