GeNose Jadi Syarat Perjalanan Seluruh Moda Transportasi, IDI: Jangan Nekat
Rabu, 31 Maret 2021 - 08:41 WIB
JAKARTA - Seluruh pengguna moda transportasi jarak jauh mulai 1 April 2021 bisa menggunakan GeNose C19 untuk alternatif screening pemeriksaan Covid-19 untuk syarat perjalanan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bilang jangan nekat.
Menanggapi hal ini, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menegaskan bahwa screening Covid-19 itu adalah hal paling krusial.
"Saya mau bilang. Skrining Covid-19 itu krusial. Baik untuk penumpang pesawat, kereta atau trans publik lain. Ini kan soal nyawa. Ini soal keselamatan keluarga. Penularan masih tinggi. Lihat saja kemunculan klaster sekolah di Jambi, Bandung, dan Tasikmalaya. Jangan nekat," dikutip dari cuitan Zubairi dalam akun Twitter miliknya, Rabu (31/3/2021).
Aturan penggunaan GeNose C19 ini telah diatur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
"Berdasarkan SE Nomor 12, GeNose menjadi alternatif opsi prasyarat yang harus ditunjukkan oleh pelaku perjalanan. Keputusan ini disepakati kementerian/lembaga terkait untuk mendukung kegiatan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19," ungkap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Sementara, salah satu poin dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 pada angka 3 huruf b yang memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan, berbunyi:
"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia."
Menanggapi hal ini, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menegaskan bahwa screening Covid-19 itu adalah hal paling krusial.
"Saya mau bilang. Skrining Covid-19 itu krusial. Baik untuk penumpang pesawat, kereta atau trans publik lain. Ini kan soal nyawa. Ini soal keselamatan keluarga. Penularan masih tinggi. Lihat saja kemunculan klaster sekolah di Jambi, Bandung, dan Tasikmalaya. Jangan nekat," dikutip dari cuitan Zubairi dalam akun Twitter miliknya, Rabu (31/3/2021).
Aturan penggunaan GeNose C19 ini telah diatur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
"Berdasarkan SE Nomor 12, GeNose menjadi alternatif opsi prasyarat yang harus ditunjukkan oleh pelaku perjalanan. Keputusan ini disepakati kementerian/lembaga terkait untuk mendukung kegiatan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19," ungkap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Sementara, salah satu poin dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 pada angka 3 huruf b yang memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan, berbunyi:
"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia."
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda