Jhoni Allen Cs Mangkir, Kubu AHY: Mungkin Mereka Bingung Siapkan Jawaban

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:12 WIB
Mehbob menjelaskan perbuatan para tergugat melaksanakan KLB di Deli Serdang jelas melawan hukum. Sebab, para tergugat telah dipecat oleh Partai Demokrat. Sehingga, para tergugat tidak berhak melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.

"Menurut Pasal 26 UU Parpol, bahwa orang yang sudah dipecat tidak boleh melaksanakan apapun atas nama partai yang sama," terangnya.

Sekadar informasi, Ketum Partai Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, 10 pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun.

Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!