Jhoni Allen Cs Mangkir, Kubu AHY: Mungkin Mereka Bingung Siapkan Jawaban

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:12 WIB
Salah satu kuasa hukum AHY, Mehbob menduga ketidakhadiran para pihak tergugat hingga siang ini, kemungkinan karena sudah menyadari bahwa perbuatannya menggelar KLB adalah suatu kesalahan. Foto/Ariedwi SatrioMNC Media
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 10 mantan kadernya. Gugatan itu diajukan AHY karena 10 mantan kadernya melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang .

Ketua Majelis Hakim IG, Eko Purwanto menunda sementara sidang yang beragendakan pembacaan surat gugatan tersebut karena berkas administratif pihak penggugat belum lengkap. Sejak dimulai hingga ditundanya sidang, pihak tergugat yang salah satunya adalah Jhoni Allen Marbun belum juga hadir.

Salah satu kuasa hukum AHY, Mehbob menduga ketidakhadiran para pihak tergugat hingga siang ini, kemungkinan karena sudah menyadari bahwa perbuatannya menggelar KLB adalah suatu kesalahan. Atau juga, kata Mehbob, para tergugat sedang bingung untuk menyiapkan jawaban.

"Mungkin mereka sudah mulai sadar, atau mungkin mereka masih bingung apa yang akan mereka jawab dari gugatan kita," ujar Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Mehbob menjelaskan perbuatan para tergugat melaksanakan KLB di Deli Serdang jelas melawan hukum. Sebab, para tergugat telah dipecat oleh Partai Demokrat. Sehingga, para tergugat tidak berhak melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.



"Menurut Pasal 26 UU Parpol, bahwa orang yang sudah dipecat tidak boleh melaksanakan apapun atas nama partai yang sama," terangnya.

Sekadar informasi, Ketum Partai Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, 10 pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun.

Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More