Dalami Korupsi Infrastruktur di Sulsel, KPK Periksa Tiga Pihak Swasta
Senin, 29 Maret 2021 - 13:19 WIB
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Baca juga: Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu, Penyidik KPK Periksa Sejumlah Saksi
Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu, Penyidik KPK Periksa Sejumlah Saksi
Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Lihat Juga :