Survei Charta Politika: Mayoritas Responden Setuju Penolak Vaksin COVID-19 Disanksi

Senin, 29 Maret 2021 - 04:01 WIB
Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan, dari hasil survei Charta Politika mayoritas responden setuju dengan adanya sanksi bagi penolak vaksinasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Eksekutif Charta Politika , Yunarto Wijaya mengatakan, dari hasil survei Charta Politika mayoritas responden setuju dengan adanya sanksi bagi penolak vaksinasi . Menurut dia hanya 32,4% responden yang tidak setuju adanya sanksi bagi penolak vaksinasi.

“50,3% setuju. Mayoritas menyatakan setuju,” ungkapnya, Minggu (28/3/2021). Lalu yang tidak tahu/tidak jawab sebesar 17,3%. (Baca juga; Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Baru Mencapai 1.092.686 Orang )

Dia mengatakan bahwa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial menjadi sanksi paling tepat bagi penolak vaksinasi. Di mana persentasenya mencapai 42,3%.

“Lalu sanksi sosial (24,2%), denda uang (13,1%), penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah (8,6%), dan tidak tahu/tidak jawab (11,8%),” ungkapnya. (Baca juga; Takmir Masjid Indonesia Tolak Pembukaan Karaoke dan Tempat Hiburan Malam )



Lebih lanjut dia juga mengungkapkan bahwa 50,4% responden menyatakan setelah mendapatkan vaksin masih harus menerapkan protokol kesehatan. Lalu 11,4% menyatakan berpendapat setelah mendapatkan vaksin masih berkemungkinan tertular COVID-19.

“Yang perlu jadi catatan ada 20,3% kalau kita jumlahkan dari orang yang menyatakan 15,8% setelah emndapatkan vaksin tidak akan tertular covid-19. Dan 4,5% menyatakan Setelah mendapatkan vaksin boleh tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Survei tersebut dilakukan dengan metode wawancara telepon terhadap 1200 responden yang dipilih secara acak pada 20 sampai dengan 24 Maret 2021.Sementara Margin of error survei diperkirakan +/- 2.83%.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More