Mahfud MD: Ajak Masyarakat Tidak Terburu-buru Ungkap Pelaku Aksi Teror Bom di Makassar
Senin, 29 Maret 2021 - 00:01 WIB
Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengajak masyarakat tidak terburu-buru untuk mengungkap pelaku aksi teror bom di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengajak masyarakat tidak terburu-buru untuk mengungkap pelaku aksi teror bom di Gereja Katedral Makassar , Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). Mahfud MD menjelaskan perlu hati-hati menghadapi masalah terorisme ini.
"Kami mohon permakluman masyarakat, artinya masyarakat harus maklum jika aparat penegak hukum atau lembaga yang ditugaskan untuk menghadapi masalah terorisme ini harus berhati-hati," ucap Mahfud MD saat jumpa pers lewat kanal YouTube Kemenko Polhukam. (Baca juga; Mahfud MD Perintahkan Lacak Jaringan Pelaku Bom di Gereja Katedral Makassar )
Menurut Mahfud, jadi masyarakat tidak perlu terburu-buru, kok belum diumumkan, kok belum di tangkap, kok belum di ungkap jaringannya, dan lain sebagainya. Karena terorisme dan aparat itu berbeda, terorisme melakukan penyerangan tanpa aturan hukum. (Baca juga; Teror Bom di Makassar, Mahfud MD: Tetap Tenang dan Jaga Persatuan )
Tapi, kalo aparat itu ada aturannya di dalam undang-undang tidak boleh sembarang menangkap, tidak boleh sembarang mengumumkan. Karena dalam menangkap dan mengumumkan tiba-tiba salah itu yang menjadi korban yang bersangkutan dan keluarganya itu bisa menjadi korban somasi masyarakat dan sebagainya.
"Kami mohon permakluman masyarakat, artinya masyarakat harus maklum jika aparat penegak hukum atau lembaga yang ditugaskan untuk menghadapi masalah terorisme ini harus berhati-hati," ucap Mahfud MD saat jumpa pers lewat kanal YouTube Kemenko Polhukam. (Baca juga; Mahfud MD Perintahkan Lacak Jaringan Pelaku Bom di Gereja Katedral Makassar )
Menurut Mahfud, jadi masyarakat tidak perlu terburu-buru, kok belum diumumkan, kok belum di tangkap, kok belum di ungkap jaringannya, dan lain sebagainya. Karena terorisme dan aparat itu berbeda, terorisme melakukan penyerangan tanpa aturan hukum. (Baca juga; Teror Bom di Makassar, Mahfud MD: Tetap Tenang dan Jaga Persatuan )
Tapi, kalo aparat itu ada aturannya di dalam undang-undang tidak boleh sembarang menangkap, tidak boleh sembarang mengumumkan. Karena dalam menangkap dan mengumumkan tiba-tiba salah itu yang menjadi korban yang bersangkutan dan keluarganya itu bisa menjadi korban somasi masyarakat dan sebagainya.
Lihat Juga :