Kasus Asabri, Kejagung Sita Rumah Heru Hidayat di Pontianak

Minggu, 28 Maret 2021 - 00:36 WIB
Aset yang disita yakni 2 bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak. Foto/Erfan Maruf
JAKARTA - Tim penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milih tersangka Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Aset yang disita yakni 2 bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak.

Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sudah Sita Total 9 Mobil Mewah



Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer mengatakan, dua bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada Kamis (25/3/2021). Penyitaan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor:11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tertanggal 24 Maret 2021.

Baca juga: Asabri Buktikan Sudah Ada Perbaikan Kinerja dan Layanan

"Pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah di Kota Pontianak," kata Leonard dalam keterangannya, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Kejagung Bidik Aset Apartemen Tersangka Kasus Asabri di Singapura
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!