KPK Dalami Dugaan Effendi Gazali Usulkan Vendor Ikut Proyek Bansos COVID-19

Jum'at, 26 Maret 2021 - 17:19 WIB
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali menyampaikan keterangan pers sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021). FOTO/ANTARA/Dhemas Reviyanto
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa pakar komunikasi politik, Effendi Gazali dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (25/3/2021). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan, salah satu yang didalami penyidik terhadap Effendi Gazali pada pemeriksaan kemarin yaitu, soal dugaan adanya usulan vendor yang diajukan saksi untuk ikut dalam proyek pengadaan bansos COVID-19. Effendi diduga mengusulkan salah satu vendor melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono (AW).

"Effendi Gazali (Wiraswasta) didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW untuk mengikuti pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/3/2021).



Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Effendi Gazali: Yang Besar Kapan Dipanggil?



Pada pemeriksaan kemarin, Effendi telah membantah. Dia mengaku tak tahu-menahu soal vendor yang ikut dalam proyek pengadaan Bansos COVID-19. Effendi mengklaim bahwa informasi soal keterkaitannya dirinya dengan salah satu vendor penggarap proyek bansos tidak benar.

"Jadi kami lebih banyak membahas tentang seminar riset bansos 23 Juli 2020, di mana saya pembaca acara atau fasilitator antara lain Ray Rangkuti yang berbicara di situ. Poinnya adalah kami menyampaikan supaya jangan itu dimakan semua oleh dewa-dewa tapi yang kecil-kecil ini, UMKM juga dapat dan mereka jangan mau memberikan apa-apa yang kecil-kecil ini UMKM," kata Effendi usai diperiksa KPK.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek 2020. Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

Baca juga: Disebut Ikut Kerjakan Proyek Bansos Covid-19, KPK Panggil Effendi Gazali



KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10.000 per paket sembako dengan harga Rp300.000. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10.000. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More