Gugatannya Diubah Hakim, Jhoni Allen Protes ke PN Jakpus

Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:36 WIB
Namun kemudian, dibeberkan Slamet, pada 3 Maret, hakim justru enggan menyidangkan perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Jhoni Allen sejak awal. Hakim, kata Slamet, justru memaksakan untuk menyidangkan dengan mekanisme sengketa parpol.

"Sehingga, yang seharusnya kita diberi kesempatan peluang untuk melakukan mediasi, karena hakim menggunakan mekanisme sengketa parpol, maka mediasi dihilangkan," ujarnya.

Baca juga: Jhoni Allen Ngaku Rugi Rp55,8 Miliar Karena Dipecat AHY, Ini Rinciannya



Atas dasar itulah, Slamet memprotes majelis hakim. Ia merasa keberatan dengan keputusan hakim yang mengubah gugatan perbuatan melawan hukum menjadi sengketa parpol. "Nah, jadi kita keberatan dengan majelis hakim karena memaksakan untuk memeriksa dengan mekanisme sengketa parpol," katanya.

Sekadar informasi, Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY. Gugatannya itu berkaitan dengan pidana perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, ada tiga pihak yang digugat oleh Jhoni Allen Marbun yakni, Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!