KPK Merespons Permintaan Kubu Moeldoko Buka Lagi Kasus Hambalang

Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:15 WIB
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penanganan perkara di KPK didasarkan alat bukti dan bukan hal lain di luar penegakan hukum. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kisruh Partai Demokrat mulai merambah wilayah hukum. Kubu Moeldoko memintakorupsi proyek Wisma Atlet Hambalang diusut lagi dengan alasan ada nama yang belum tersentuh hukum sama sekali.Sopacua bahkan mengatakan nama Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sudah dilemparkan dalam proses persidangan kasus Hambalang yang melibatkan sejumlah kader Partai Demokrat.

Menanggapi pernyataan itu, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri menegaskan lembaganya tidak akan terpengaruh. Dia mengatakan proses penegakan hukum harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan karenaisu apa pun.



"KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya tersebut dan akan tetap bekerja pada koridor penegakan hukum. KPK dalam menetapkan tersangka dasarnya adalah karena setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Hambalang Diutak-atik, Kubu AHY Klaim Bisa Minta Kasus Kubu Moeldoko Diusut
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!