1 Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tewas Kecelakaan
Kamis, 25 Maret 2021 - 18:07 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut bahwa satu personel jajaran Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor di kasus Unlawful Killing Laskar FPI meninggal dunia karena kecelakaan.
"Informasi yang saya terima saat gelar, salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia karena kecelakaan)," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Namun, Agus belum bisa memaparkan penyebab pasti kecelakaan yang dimaksud, sehingga menyebabkan satu orang terlapor itu meninggal dunia. Begitu juga identitas dari personel yang tewas itu. "Silakan di konfirmasi kepada penyidik atau PMJ (Polda Metro Jaya) ya," ujar Agus.
Baca juga: Bareskrim Miliki Bukti Unlawful Killing, 3 Anggota Polisi Berpotensi Jadi Tersangka
Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu juga menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status unlawful killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu. Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam unlawful killing tersebut.
Baca juga: Unlawful Killing, Mabes Polri Klaim Telah Periksa 3 Anggotanya Pekan Lalu
"Informasi yang saya terima saat gelar, salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia karena kecelakaan)," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Namun, Agus belum bisa memaparkan penyebab pasti kecelakaan yang dimaksud, sehingga menyebabkan satu orang terlapor itu meninggal dunia. Begitu juga identitas dari personel yang tewas itu. "Silakan di konfirmasi kepada penyidik atau PMJ (Polda Metro Jaya) ya," ujar Agus.
Baca juga: Bareskrim Miliki Bukti Unlawful Killing, 3 Anggota Polisi Berpotensi Jadi Tersangka
Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu juga menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status unlawful killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu. Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam unlawful killing tersebut.
Baca juga: Unlawful Killing, Mabes Polri Klaim Telah Periksa 3 Anggotanya Pekan Lalu
(abd)
tulis komentar anda