MPR: Dialog Konstruktif Harus Diutamakan dalam Menghadapi Masalah Bangsa

Rabu, 24 Maret 2021 - 20:54 WIB
Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI, Taufik Basari berpendapat, momentum amendemen harus didasari semangat menata kembali acuan bernegara. Taufik menyebut, ada beberapa wacana permasalahan sistem ketatanegaraan. Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) misalnya, akan menimbulkan konsekuensi pada sistem presindesial. Jadi, sebelum mengamandemen UUD 1945 harus melalui kajian yang mendalam. Demikian pula dengan usulan PPHN yang harus dikaji ulang, dipertimbangkan kembali secara mendalam.

Sedangkan Guru Besar FISIP Universitas Indonesia, Valina Singka menganjurkan sebelum memutuskan amendemen konstitusi, perlu dilakukan evaluasi apakah problem yang dihadapi bangsa ini disebabkan oleh konstitusi atau karena pelaksanaan regulasi. Bisa jadi, jelas Valina, undang-undang yang ada saat ini yang belum bisa menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat atau undang-undang yang ada belum dijalankan dengan baik oleh para pemangku kepentingan. Semangat amendemen, menurut Valina, tidak bisa dipisahkan dari gerakan Reformasi. Saat gerakan Reformasi muncul, jelas Valina, semangat amendemen itu bertujuan membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kewenangan legislatif, serta mempertegas sistem presidensial.

Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari menilai saat ini ruang amendemen itu terbuka untuk merespons persoalan yang dihadapi bangsa. Menurut Qodari, masalah yang dihadapi bangsa saat ini adalah ancaman polarisasi kekuatan bangsa. "Kita sekarang ini sedang menuju pada perpecahan sebagai dampak polarisasi yang dikhawatirkan bisa berujung pada munculnya korban jiwa," ujar Qodari.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Atang Irawan berpendapat, penyelesaian masalah bangsa tidak melulu lewat amendemen konstitusi. Karena amandemen konstitusi akan berimplikasi pada perubahan sejumlah aturan lainnya. Demikian juga, ujar Atang, dengan usulan memunculkan kembali GBHN dalam bentuk PPHN untuk memperbaiki manajemen pembangunan nasional.

Atang menegaskan, bila ingin mengusir semut jangan membakar rumahnya. Bukankah ada UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang ditujukan sebagai acuan melaksanakan pembangunan. Untuk memperkuat manajemen pelaksanaan pembangunan nasional saat ini, menurut Atang, cukup memperkuat sejumlah aturan pada undang-undang tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!