KPK Sebut Tak Perlu Mintai Keterangan Sekjen KKP dalam Kasus Suap Ekspor Benur
Rabu, 24 Maret 2021 - 22:09 WIB
KPK menyatakan tidak memerlukan keterangan Sekjen dan Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni Antam Novambar serta Muhammad Yusuf sebagai saksi dalam kasus suap ekspor benur. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan tidak memerlukan keterangan Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni Antam Novambar serta Muhammad Yusuf sebagai saksi dalam kasus suap ekspor benur .
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut alasan tidak diperlukannya keterangan Antam dan Yusuf karena pihaknya telah mengantongi cukup bukti dalam perkara tersebut. "Sebenarnya ga perlu panggil Irjen dan Sekjen pun cukup karena rangkaian aliran dari admin udah jelas," kata Karyoto dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, kata Karyoto, karena sudah didapati bukti yang cukup, maka perkara mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan kawan-kawan itu telah masuk ke persidangan. "Hari ini udah P21 dan diserahkan ke JPU untuk segera disidangkan," katanya.
Baca juga: Dua Tersangka Pejabat BPN Kasus Gratifikasi dan TPPU Ditahan KPK
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut alasan tidak diperlukannya keterangan Antam dan Yusuf karena pihaknya telah mengantongi cukup bukti dalam perkara tersebut. "Sebenarnya ga perlu panggil Irjen dan Sekjen pun cukup karena rangkaian aliran dari admin udah jelas," kata Karyoto dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, kata Karyoto, karena sudah didapati bukti yang cukup, maka perkara mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan kawan-kawan itu telah masuk ke persidangan. "Hari ini udah P21 dan diserahkan ke JPU untuk segera disidangkan," katanya.
Baca juga: Dua Tersangka Pejabat BPN Kasus Gratifikasi dan TPPU Ditahan KPK
Lihat Juga :