KPK Sebut Tak Perlu Mintai Keterangan Sekjen KKP dalam Kasus Suap Ekspor Benur
Rabu, 24 Maret 2021 - 22:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan tidak memerlukan keterangan Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni Antam Novambar serta Muhammad Yusuf sebagai saksi dalam kasus suap ekspor benur .
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut alasan tidak diperlukannya keterangan Antam dan Yusuf karena pihaknya telah mengantongi cukup bukti dalam perkara tersebut. "Sebenarnya ga perlu panggil Irjen dan Sekjen pun cukup karena rangkaian aliran dari admin udah jelas," kata Karyoto dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, kata Karyoto, karena sudah didapati bukti yang cukup, maka perkara mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan kawan-kawan itu telah masuk ke persidangan. "Hari ini udah P21 dan diserahkan ke JPU untuk segera disidangkan," katanya.
Baca juga: Dua Tersangka Pejabat BPN Kasus Gratifikasi dan TPPU Ditahan KPK
Diberitakan sebelumnya, Sekjen KKP Antam Novambar dijadwalkan diperiksa pada Rabu (17/3/2021) pekan lalu. Namun yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang melaksanakan dinas luar kota.
"Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," ujar Plt Juru bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Selain Antam, tim penyidik KPK juga memanggil Irjen KKP Muhammad Yusuf. Yusuf pun datang untuk pemeriksaan. Dirinya dicecar mengenai kebijakan Edhy Prabowo terkait bank garansi.
"M Yusuf didalami pengetahuannya antara lain terkait mengenai adanya kebijakan tersangka EP agar pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster untuk membuat bank garansi," ungkap Ali.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut alasan tidak diperlukannya keterangan Antam dan Yusuf karena pihaknya telah mengantongi cukup bukti dalam perkara tersebut. "Sebenarnya ga perlu panggil Irjen dan Sekjen pun cukup karena rangkaian aliran dari admin udah jelas," kata Karyoto dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, kata Karyoto, karena sudah didapati bukti yang cukup, maka perkara mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan kawan-kawan itu telah masuk ke persidangan. "Hari ini udah P21 dan diserahkan ke JPU untuk segera disidangkan," katanya.
Baca juga: Dua Tersangka Pejabat BPN Kasus Gratifikasi dan TPPU Ditahan KPK
Diberitakan sebelumnya, Sekjen KKP Antam Novambar dijadwalkan diperiksa pada Rabu (17/3/2021) pekan lalu. Namun yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang melaksanakan dinas luar kota.
"Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," ujar Plt Juru bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Selain Antam, tim penyidik KPK juga memanggil Irjen KKP Muhammad Yusuf. Yusuf pun datang untuk pemeriksaan. Dirinya dicecar mengenai kebijakan Edhy Prabowo terkait bank garansi.
"M Yusuf didalami pengetahuannya antara lain terkait mengenai adanya kebijakan tersangka EP agar pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster untuk membuat bank garansi," ungkap Ali.
Lihat Juga :
tulis komentar anda