Kuasa Hukum Jhoni Allen Sebut AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan Melawan Hukum

Rabu, 24 Maret 2021 - 14:18 WIB
loading...
Kuasa Hukum Jhoni Allen...
Sidang gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap AHY dan petinggi Partai Demokrat di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021). Foto/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun , Slamet Hassan menekankan bahwa Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ,Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya , serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Demikian ditekankan Slamet Hassan saat membacakan surat gugatan yang diajukan kliennya, Jhoni Allen terhadap AHY selaku tergugat 1; Teuku Riefky selaku tergugat 2; dan Hinca selaku tergugat 3. Jhoni menggugat pemecatan sepihak sebagai kader Partai Demokrat yang dilakukan oleh ketiga tergugat tersebut.

"Bahwa penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap tergugat I, tergugat II, dan tergugat III sehubungan dengan tindakan atau perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III yang telah secara melawan hukum memutuskan dan memberhentikan penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Meski Pengurus Demokrat Hasil KLB Disahkan Pemerintah, Moeldoko Sulit Dapat Pengakuan Publik

Menurut Slamet, pemberhentian Jhoni Allen sebagai kader Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum. Sebab, keputusan tersebut bertentangan dengan hukum dan melanggar hak Jhoni Allen. Atas pemecatan itu, kata Slamet, Jhoni Allen juga mengalami kerugian yang di antaranya adalah pemecetan sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Animator Indonesia Naik Kelas
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas Virtual, AHY Laporkan Penyelamatan Pantura Jawa hingga Transformasi Jaringan Kereta Api
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
AHY Targetkan Bandara...
AHY Targetkan Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Terbaik Dunia di 2029
Menekraf Tegaskan AI...
Menekraf Tegaskan AI Hanya Asisten, Bukan Pengganti Kreator atau Musisi
Rekomendasi
Kapten Mehdi Taremi:...
Kapten Mehdi Taremi: FIFA Tak Adil, Iran Sendirian dan Tidak Ada yang Membantu Kami
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved