Kuasa Hukum Jhoni Allen Sebut AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan Melawan Hukum

Rabu, 24 Maret 2021 - 14:18 WIB
loading...
Kuasa Hukum Jhoni Allen...
Sidang gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap AHY dan petinggi Partai Demokrat di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021). Foto/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun , Slamet Hassan menekankan bahwa Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ,Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya , serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Demikian ditekankan Slamet Hassan saat membacakan surat gugatan yang diajukan kliennya, Jhoni Allen terhadap AHY selaku tergugat 1; Teuku Riefky selaku tergugat 2; dan Hinca selaku tergugat 3. Jhoni menggugat pemecatan sepihak sebagai kader Partai Demokrat yang dilakukan oleh ketiga tergugat tersebut.

"Bahwa penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap tergugat I, tergugat II, dan tergugat III sehubungan dengan tindakan atau perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III yang telah secara melawan hukum memutuskan dan memberhentikan penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Meski Pengurus Demokrat Hasil KLB Disahkan Pemerintah, Moeldoko Sulit Dapat Pengakuan Publik

Menurut Slamet, pemberhentian Jhoni Allen sebagai kader Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum. Sebab, keputusan tersebut bertentangan dengan hukum dan melanggar hak Jhoni Allen. Atas pemecatan itu, kata Slamet, Jhoni Allen juga mengalami kerugian yang di antaranya adalah pemecetan sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Animator Indonesia Naik Kelas
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas Virtual, AHY Laporkan Penyelamatan Pantura Jawa hingga Transformasi Jaringan Kereta Api
Kemenekraf Jemput Bola...
Kemenekraf Jemput Bola Jajaki Kolaborasi dengan Animator Horor Komedi
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
AHY Targetkan Bandara...
AHY Targetkan Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Terbaik Dunia di 2029
Menekraf Tegaskan AI...
Menekraf Tegaskan AI Hanya Asisten, Bukan Pengganti Kreator atau Musisi
Rekomendasi
Iran Sebut Pernyataan...
Iran Sebut Pernyataan Bersama AS-GCC Provokatif, Serukan Zona Bebas Senjata Nuklir Timur Tengah
Jadwal Formula 1 Lenovo...
Jadwal Formula 1 Lenovo Austrian Grand Prix 2026, Live Streaming di VISION+
Fany Sulf Sentil Fenomena...
Fany Sulf Sentil Fenomena Netizen Suka Komentar Lewat Lagu Orang-Orang
Berita Terkini
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved