Cabut Gugatan ke Kubu AHY, Ini Alasan Marzuki Alie Cs
Selasa, 23 Maret 2021 - 18:40 WIB
“Ngapain lagi kita menggugat dia, kan sudah demisioner dan Kamis udah dikembalikan oleh KLB. Logikanya harus begitu, kalau kami menggugat lembaga yang sudah nggak ada, ngapain?” tuturnya.
Pembatalan gugatan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Marzuki Alie bersama lima eks kader Demokrat lainnya. Baca juga: Marzuki Alie Cs Batal Gugat AHY, Hakim Heran Sekaligus Senang
“Ada mandat dari para prinsipal atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Pembatalan gugatan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Marzuki Alie bersama lima eks kader Demokrat lainnya. Baca juga: Marzuki Alie Cs Batal Gugat AHY, Hakim Heran Sekaligus Senang
“Ada mandat dari para prinsipal atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
(kri)
Lihat Juga :