Cabut Gugatan ke Kubu AHY, Ini Alasan Marzuki Alie Cs
Selasa, 23 Maret 2021 - 18:40 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie angkat bicara mengenai alasannya bersama lima mantan kader Demokrat, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib membatalkan gugatannya kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Marzuki menjelaskan, gugatan mereka dicabut lantaran gugatan itu dimasukkan ke PN Jakpus setelah adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
“Ya dicabut lah, karena gugatan itu baru dimasukkan setelah KLB, harusnya sebelum KLB. Karena sudah KLB nggak perlu lagi karena apa? KLB sudah mendemisioner AHY,” ujar Marzuki saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/3/2021).
Mantan Ketua DPR RI menjelaskan karena AHY sudah demisioner sebagai Ketum Partai Demokrat dalam KLB, status kader yang telah dipecat pun otomatis dikembalikan dalam KLB tersebut.
“Ngapain lagi kita menggugat dia, kan sudah demisioner dan Kamis udah dikembalikan oleh KLB. Logikanya harus begitu, kalau kami menggugat lembaga yang sudah nggak ada, ngapain?” tuturnya.
Pembatalan gugatan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Marzuki Alie bersama lima eks kader Demokrat lainnya.
“Ada mandat dari para prinsipal atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Marzuki menjelaskan, gugatan mereka dicabut lantaran gugatan itu dimasukkan ke PN Jakpus setelah adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
“Ya dicabut lah, karena gugatan itu baru dimasukkan setelah KLB, harusnya sebelum KLB. Karena sudah KLB nggak perlu lagi karena apa? KLB sudah mendemisioner AHY,” ujar Marzuki saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/3/2021).
Mantan Ketua DPR RI menjelaskan karena AHY sudah demisioner sebagai Ketum Partai Demokrat dalam KLB, status kader yang telah dipecat pun otomatis dikembalikan dalam KLB tersebut.
“Ngapain lagi kita menggugat dia, kan sudah demisioner dan Kamis udah dikembalikan oleh KLB. Logikanya harus begitu, kalau kami menggugat lembaga yang sudah nggak ada, ngapain?” tuturnya.
Pembatalan gugatan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Marzuki Alie bersama lima eks kader Demokrat lainnya.
“Ada mandat dari para prinsipal atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda