Cabut Gugatan ke Kubu AHY, Ini Alasan Marzuki Alie Cs

Selasa, 23 Maret 2021 - 18:40 WIB
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie angkat bicara mengenai alasannya bersama lima mantan kader Demokrat, membatalkan gugatannya kepada AHY di PN Jakpus. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie angkat bicara mengenai alasannya bersama lima mantan kader Demokrat, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib membatalkan gugatannya kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Marzuki menjelaskan, gugatan mereka dicabut lantaran gugatan itu dimasukkan ke PN Jakpus setelah adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Baca juga: Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan, Kubu AHY: Baguslah, Mereka Akhirnya Sadar



“Ya dicabut lah, karena gugatan itu baru dimasukkan setelah KLB, harusnya sebelum KLB. Karena sudah KLB nggak perlu lagi karena apa? KLB sudah mendemisioner AHY,” ujar Marzuki saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/3/2021).

Mantan Ketua DPR RI menjelaskan karena AHY sudah demisioner sebagai Ketum Partai Demokrat dalam KLB, status kader yang telah dipecat pun otomatis dikembalikan dalam KLB tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!