Marzuki Alie Cs Batal Gugat AHY, Hakim Heran Sekaligus Senang
Selasa, 23 Maret 2021 - 15:09 WIB
Ketua Majelis Hakim Rosmina yang memimpin jalannya persidangan, mengaku heran dengan sikap penggugat. Sebab, pada persidangan awal atau sebelum ditunda, para penggugat tidak mengisyaratkan untuk mencabut gugatan. "Tapi kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan," ujar Rosmina.
Majelis hakim tak langsung mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut. Sebab, para kuasa hukum dari pihak penggugat atau Marzuki Alie Cs, belum menyerahkan surat kuasa asli.
"Tapi surat kuasa Bapak yang asli belum. Sehingga Bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," jelas Rosmina.
Baca juga: Kubu Moeldoko: Jika Tak Yakin Kalah Kenapa SBY dan AHY Grasa-grusu
Majelis meminta para kuasa hukum penggugat melengkapi administrasi yang dibutuhkan pengadilan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan penetapan pencabutan gugatan dari majelis hakim pada Jumat, 26 Maret 2021.
Majelis hakim tak langsung mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut. Sebab, para kuasa hukum dari pihak penggugat atau Marzuki Alie Cs, belum menyerahkan surat kuasa asli.
"Tapi surat kuasa Bapak yang asli belum. Sehingga Bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," jelas Rosmina.
Baca juga: Kubu Moeldoko: Jika Tak Yakin Kalah Kenapa SBY dan AHY Grasa-grusu
Majelis meminta para kuasa hukum penggugat melengkapi administrasi yang dibutuhkan pengadilan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan penetapan pencabutan gugatan dari majelis hakim pada Jumat, 26 Maret 2021.
Lihat Juga :