Marzuki Alie Cs Batal Gugat AHY, Hakim Heran Sekaligus Senang
Selasa, 23 Maret 2021 - 15:09 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie , batal menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) . Hal itu sejalan dengan dicabutnya permohonan gugatan Marzuki Alie terhadap Ketum Partai Demokrat AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya Marzuki Alie , lima mantan kader Partai Demokrat lainnya yakni, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, juga mencabut gugatan terkait pemecatan sebagai kader Partai Demokrat oleh AHY.
"Ada mandat dari para prinsipal atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Ketua Majelis Hakim Rosmina yang memimpin jalannya persidangan, mengaku heran dengan sikap penggugat. Sebab, pada persidangan awal atau sebelum ditunda, para penggugat tidak mengisyaratkan untuk mencabut gugatan. "Tapi kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan," ujar Rosmina.
Majelis hakim tak langsung mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut. Sebab, para kuasa hukum dari pihak penggugat atau Marzuki Alie Cs, belum menyerahkan surat kuasa asli.
"Tapi surat kuasa Bapak yang asli belum. Sehingga Bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," jelas Rosmina.
Majelis meminta para kuasa hukum penggugat melengkapi administrasi yang dibutuhkan pengadilan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan penetapan pencabutan gugatan dari majelis hakim pada Jumat, 26 Maret 2021.
"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tergugat. Karena ini ada surat pencabutan gugatan sebelum dimulainya persidangan pembacaan gugatan dan jawaban," ucap Rosmina.
Sekadar informasi, DPP Partai Demokrat memecat enam kadernya yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Keenamnya kemudian kompak menggugat keputusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengatur pemberhentian eks kader tersebut. Selain itu, menyatakan AHY serta politikus Partai Demokrat lainnya yakni Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan hukum.
Tak hanya Marzuki Alie , lima mantan kader Partai Demokrat lainnya yakni, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, juga mencabut gugatan terkait pemecatan sebagai kader Partai Demokrat oleh AHY.
"Ada mandat dari para prinsipal atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Ketua Majelis Hakim Rosmina yang memimpin jalannya persidangan, mengaku heran dengan sikap penggugat. Sebab, pada persidangan awal atau sebelum ditunda, para penggugat tidak mengisyaratkan untuk mencabut gugatan. "Tapi kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan," ujar Rosmina.
Majelis hakim tak langsung mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut. Sebab, para kuasa hukum dari pihak penggugat atau Marzuki Alie Cs, belum menyerahkan surat kuasa asli.
"Tapi surat kuasa Bapak yang asli belum. Sehingga Bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," jelas Rosmina.
Majelis meminta para kuasa hukum penggugat melengkapi administrasi yang dibutuhkan pengadilan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan penetapan pencabutan gugatan dari majelis hakim pada Jumat, 26 Maret 2021.
"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tergugat. Karena ini ada surat pencabutan gugatan sebelum dimulainya persidangan pembacaan gugatan dan jawaban," ucap Rosmina.
Sekadar informasi, DPP Partai Demokrat memecat enam kadernya yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Keenamnya kemudian kompak menggugat keputusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengatur pemberhentian eks kader tersebut. Selain itu, menyatakan AHY serta politikus Partai Demokrat lainnya yakni Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan hukum.
(zik)
tulis komentar anda