Marzuki Alie Cs Batal Gugat AHY, Hakim Heran Sekaligus Senang
Selasa, 23 Maret 2021 - 15:09 WIB
Marzuki Alie Cs Batal Gugat AHY, Hakim Heran Sekaligus Senang. Foto/Ariedwi Satrio
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie , batal menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) . Hal itu sejalan dengan dicabutnya permohonan gugatan Marzuki Alie terhadap Ketum Partai Demokrat AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya Marzuki Alie , lima mantan kader Partai Demokrat lainnya yakni, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, juga mencabut gugatan terkait pemecatan sebagai kader Partai Demokrat oleh AHY.
"Ada mandat dari para prinsipal atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap AHY Mulai Disidangkan 23 Maret
Tak hanya Marzuki Alie , lima mantan kader Partai Demokrat lainnya yakni, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, juga mencabut gugatan terkait pemecatan sebagai kader Partai Demokrat oleh AHY.
"Ada mandat dari para prinsipal atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap AHY Mulai Disidangkan 23 Maret
Lihat Juga :