Marzuki Alie Cs Batal Gugat AHY, Hakim Heran Sekaligus Senang

Selasa, 23 Maret 2021 - 15:09 WIB
"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tergugat. Karena ini ada surat pencabutan gugatan sebelum dimulainya persidangan pembacaan gugatan dan jawaban," ucap Rosmina.

Sekadar informasi, DPP Partai Demokrat memecat enam kadernya yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Keenamnya kemudian kompak menggugat keputusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengatur pemberhentian eks kader tersebut. Selain itu, menyatakan AHY serta politikus Partai Demokrat lainnya yakni Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan hukum.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!