Usut Bank Garansi Ekspor Benur, KPK Sita Dokumen dari Kepala BBKIPM Soetta dan KKP
Selasa, 23 Maret 2021 - 01:00 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) Habrin Yake serta Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina.
Penyitaan dokumen tersebut terkait dengan bank garansi sebesar Rp52,3 miliar dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.
"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang diantaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar yang diduga dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).
Baca juga: Diduga Hasil Suap Benur, KPK Sita Mobil Stafsus Edhy Prabowo
Habrin Yake dan Rina juga diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan Senin (22/3/2021).
Selain keduanya, KPK hari ini sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen/mantan Staf Khusus Menteri Keluatan dan Perikana Miftah Nur Sabri dan seorang pihak swasta Setiawan Sudrajat.
Namun, Setiawan dan Niftah berhalangan hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar terkait kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster.
Penyitaan dokumen tersebut terkait dengan bank garansi sebesar Rp52,3 miliar dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.
"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang diantaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar yang diduga dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).
Baca juga: Diduga Hasil Suap Benur, KPK Sita Mobil Stafsus Edhy Prabowo
Habrin Yake dan Rina juga diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan Senin (22/3/2021).
Selain keduanya, KPK hari ini sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen/mantan Staf Khusus Menteri Keluatan dan Perikana Miftah Nur Sabri dan seorang pihak swasta Setiawan Sudrajat.
Namun, Setiawan dan Niftah berhalangan hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar terkait kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster.
tulis komentar anda