Tripartit Nasional Sepakati Agenda Kerja 2021

Senin, 22 Maret 2021 - 18:06 WIB
Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) menyepakati agenda kerja 2021 melalui Sidang Pleno 2021 di Jakarta, Senin (22/3/2021).
JAKARTA - Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) menyepakati agenda kerja 2021. Agenda kerja lembaga yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh ini disepakati melalui Sidang Pleno 2021 di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Kesepakatan bersama LKS tertuang dalam Nomor: 01/KBPL-Tripnas/III/2021 tentang Penyusunan Agenda Kerja LKS Tripartit Nasional 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, selaku pimpinan sidang pleno sekaligus Ketua Tripartit Nasional (unsur pemerintah); Darwoto mewakili Myra Maria Hanartani (unsur organisasi Pengusaha); dan Puji Santoso (unsur serikat pekerja/serikat buruh).



"Apakah dapat disetujui usulan dari Badan Pekerja tentang penyusunan agenda kerja LKS Tripartit Nasional 2021?" kata Ida Fauziyah, lalu disambut suara serentak pesera sidang pleno, "Setuju" dan bunyi palu "Tok" sebagai bentuk pengesahan kesepakatan bersama tersebut.

Menteri Ida Fauziyah menjelaskan, pengesahan kesepakatan bersama LKS Tripartit Nasional tersebut setelah mendengarkan penjelasan maupun pertimbangan, saran dan pendapat mengenai penetapan pokok-pokok pikiran Badan Pekerja (BP) LKS Tripnas Nomor 01/PPKB/TRIPNAS/III/2021 tentang penyusunan agenda LS Tripnas 2021.

Sekretaris LKS Tripnas Aswansyah, mengatakan bahwa agenda Kerja LKS Tripnas 2021 substansinya yakni peraturan perundang-undangan dan konseptual.

Terkait substansi peraturan perundang-undangan, LKS Tripnas akan mereview PP LKS Tripnas Nomor 4/2017 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripnas; pembahasan empat aturan turunan PP Undang-Undang Nomor 11/2020 Cipta Kerja (substansi ketenagakerjaan); dan review sistem keterwakilan dalam kelembangaan hubungan industrial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!