Pengacara Anggap Keterangan Ketum Apindo Bukti Jumhur Tak Lakukan Penyebaran Hoaks
Senin, 22 Maret 2021 - 14:55 WIB
Hal itu, kata dia, membuktikan pula kalau pernyataan kliennya itu bukan menjadi pemicu aksi-aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terkait UU Ciptaker. "Saksi juga bilang, serikat pekerja yang ada di perusahaannya itu tergabung di KSPI yang, mana klien kami pak Jumhur sebagai Waketum (KSPI). Tidak ada yang demo dan merasa tergugah atas postingan Pak Jumhur itu," tuturnya.
Pengacara Jumhur lainnya dari LBH Jakarta, Saleh Al Ghifari menambahkan, sejatinya, pernyataan Jumhur tentang UU Ciptaker dan pengusaha merupakan kritikan dan hal bisa saja. Bahkan, kritikan dan polemik pun sudah terjadi sejak zaman Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) terkait disahkannya UU Nomor 13 Tahun 2003 lalu.
Baca juga: Pengacara Sebut Jumhur Hidayat Dijadikan Tahanan Politik
"Selain itu, ujaran kebencian atau berita bohong itu merupakan delik materil, bukan delik formil, harus ada dampaknya dan perlu dibuktikan," katanya.
Pengacara Jumhur lainnya dari LBH Jakarta, Saleh Al Ghifari menambahkan, sejatinya, pernyataan Jumhur tentang UU Ciptaker dan pengusaha merupakan kritikan dan hal bisa saja. Bahkan, kritikan dan polemik pun sudah terjadi sejak zaman Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) terkait disahkannya UU Nomor 13 Tahun 2003 lalu.
Baca juga: Pengacara Sebut Jumhur Hidayat Dijadikan Tahanan Politik
"Selain itu, ujaran kebencian atau berita bohong itu merupakan delik materil, bukan delik formil, harus ada dampaknya dan perlu dibuktikan," katanya.
(zik)
Lihat Juga :