Ketum Apindo Tak Terusik dengan Cuitan Jumhur Hidayat
Senin, 22 Maret 2021 - 14:48 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Hariyadi Sukamdani menyebutkan, cuitan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M Jumhur Hidayat tidak meresahkan, khususnya bagi para pengusaha. Sebabnya, Jumhur tak menjelaskan secara spesifik tentang pengusaha yang dianggap rakus tersebut.
"Yang jelas kami tidak merasa terusik karena tidak spesifik menunjuk pengusaha siapa," ujarnya di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Pernyataan itu dikatakan Hariyadi saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa aktivis KAMI M Jumhur Hidayat pada Senin (22/3/2021) ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa. Hariyadi mengatakan itu saat ditanya oleh terdakwa Jumhur terkait pernyataannya kepada pengusaha.
Hariyadi juga menjelaskan, kalau protes-protes terkait UU Ciptaker yang dilakukan oleh para buruh karena menganggap aturan itu memihak para pengusaha juga merupakan hal biasa. "Itu biasa," katanya.
Begitu juga saat ditanyai oleh Jaksa, terkait cuitan Jumhur yang menyatakan UU Ciptaker itu ditujukan bagi para pengusaha rakus. Sebabnya, dalam proses pemeriksaan di kepolisian, Hariyadi ditunjukkan cuitan-cuitan Jumhur terkait perkara tersebut. "Terkait postingan terdakwa, siapa yang dimaksud pengusaha rakus?" tanya JPU.
"Saya tidak tahu, saya bilang tidak tahu karena tidak spesifik menyebut siapa," kata Hariyadi.
Hariyadi menambahkan, sejatinya dia sudah mengenal sosok Jumhur cukup lama dan dia juga turut dimintai keterangan oleh polisi terkait cuitan Jumhur itu. Dia juga mengaku, UU Ciptaker itu memberikan keuntungan dan manfaat bukan hanya pada pengusaha, tapi juga pada para pekerja.
"Bahwa UU Cipta Kerja itu sebetulnya memberi manfaat bukan hanya untuk pengusaha, tapi pekerja. Dalam pembahasan itu juga, melibatkan kami perwakilan pengusaha. Hadir dari Kadin dan Apindo," kata Hariyadi.
"Yang jelas kami tidak merasa terusik karena tidak spesifik menunjuk pengusaha siapa," ujarnya di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Pernyataan itu dikatakan Hariyadi saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa aktivis KAMI M Jumhur Hidayat pada Senin (22/3/2021) ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa. Hariyadi mengatakan itu saat ditanya oleh terdakwa Jumhur terkait pernyataannya kepada pengusaha.
Hariyadi juga menjelaskan, kalau protes-protes terkait UU Ciptaker yang dilakukan oleh para buruh karena menganggap aturan itu memihak para pengusaha juga merupakan hal biasa. "Itu biasa," katanya.
Begitu juga saat ditanyai oleh Jaksa, terkait cuitan Jumhur yang menyatakan UU Ciptaker itu ditujukan bagi para pengusaha rakus. Sebabnya, dalam proses pemeriksaan di kepolisian, Hariyadi ditunjukkan cuitan-cuitan Jumhur terkait perkara tersebut. "Terkait postingan terdakwa, siapa yang dimaksud pengusaha rakus?" tanya JPU.
"Saya tidak tahu, saya bilang tidak tahu karena tidak spesifik menyebut siapa," kata Hariyadi.
Hariyadi menambahkan, sejatinya dia sudah mengenal sosok Jumhur cukup lama dan dia juga turut dimintai keterangan oleh polisi terkait cuitan Jumhur itu. Dia juga mengaku, UU Ciptaker itu memberikan keuntungan dan manfaat bukan hanya pada pengusaha, tapi juga pada para pekerja.
"Bahwa UU Cipta Kerja itu sebetulnya memberi manfaat bukan hanya untuk pengusaha, tapi pekerja. Dalam pembahasan itu juga, melibatkan kami perwakilan pengusaha. Hadir dari Kadin dan Apindo," kata Hariyadi.
(zik)
tulis komentar anda